Korban Penganiayaan Meminta Keadilan Kapolres Nias 

Selasa, 03 November 2020 | 23:34:05 WIB

Metroterkini.com - Korban penganiayaan secara bersama-sama yang menimpa LDZ (18 tahun), seorang pelajar siswi kelas IX di salah satu SMPN di Kota Gunungsitoli Sumatera Utara meminta Kapolres Nias tegakkan keadilan dalam proses penanganan kasusnya.

Dalam peristiwa yang menimpa korban, diduga dilakukan ketiga orang oknum berinisial EW, KW dan MH pada tanggal 1 September 2020, lokasi kejadian di komplek Pelabuhan Angin Gunungsitoli.

Hal ini disampaikan sejumlah saksi dan ibu kandung  korban kepada sejumlah media di halaman Mapolres Nias, Senin (2/11/2020) kemarin.

Sejumlah saksi korban datangi Polres Nias, guna menanyakan perkembangan penyelidikan atas tidak tersangkanya oknum pelaku MH. 

Para saksi korban meminta Kapolres Nias turun tangan dalam penanganan masalah ini. "Berharap Kapolres memerintahkan oknum penyidik JZ bekerja secara profesional, dan tidak membalikkan fakta yang korban jadi tersangka. Kalau kasus ini tidak jelas maka kami tempuh proses hukum untuk mencari keadilan, dan kami akan melaporkan kepada Kapolda Sumatera Utara," ujar para saksi.

Salah seorang saksi korban Yuniman Giawa kepada penyidik menyampaikan sejumlah keluhan terkait proses penanganan yang diduga janggal, namun oknum  penyidik JZ malah bicara dengan nada emosi dan tidak bersikap sebagai pelayan dan pelindung.

Anehnya oknum JZ malah membentak kemudian menyuruh pulang para saksi korban, sambil mengatakan, "Kalau sudah datang saya tahan dia," katanya. [epianus]

Terkini